LHKPN
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
- LHKPN LETNAN KOLONEL CHK RONY SURYANDOKO, S.I.P., S.H., M.Han. SEBAGAI Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN MAYOR CHK EKO WARDANA SURYA GARNADHI, S.H., M.H. SEBAGAI Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN KAPTEN CHK ADITYA CANDRA CHRISTYAN, S.H. SEBAGAI Hakim Militer Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN KAPTEN CHK KURNIAWAN SETYANTO, S.H. SEBAGAI Hakim Militer Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN MAYOR CHK TEDY MARKOPOLO, S.H. SEBAGAI Panitera Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN MAYOR CHK AGUS SUTIYOSO, S.SOS., S.H., M.H. SEBAGAI Sekretaris Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN LETDA CHK UNGSI HORAS MANIK, S.H., M.H. SEBAGAI Panitera Muda Pidana Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN PELTU SAMSUDIN. SEBAGAI Panitera Pengganti Pengadilan Militer I-03 Padang
- LHKPN FIRDAUS, S.H. SEBAGAI PPK Pengadilan Militer I-03 Padang