Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2022 Jam 20:22 WIB

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
LOGO DILMIL NEW

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN

PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Jl. Raya By Pass Km.16 Kel. Koto Panjang Ikua Koto

Kec.  Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat 25175

Telp/Fax: (0751) 463100 E-Mail : padang.dilmil03@gmail.com

Logo_Mahkamah_Agung_RI

206 SANKSI DISIPLIN DIJATUHKAN MA KEPADA HAKIM DAN PEGAWAI SELAMA 2024

206 SANKSI DISIPLIN DIJATUHKAN MA KEPADA HAKIM DAN PEGAWAI SELAMA 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada Masyarakat.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Sunarto juga menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024.

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38  orang  karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial         No: 02/PB/MA/IX/2012    dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.

Pada Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sedangkan untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.  (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)

Berita Terkait

×

SAIYO

× SAIYO