Padang, 3 Juni 2024
Panitera Lettu Chk Rohim, S.H membacakan isi putusan Kasasi dihadapan Oditur Militer, Terpidana dan Penasehat Hukum Terpidana dalam perkara tindak pidana kejahatan :
Dakwaan Alternatif Pertama :
Kumulatif Kesatu :
Primer : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Dan
Kumulatif Kedua : “Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 181 KUHP.