Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2022 Jam 20:22 WIB
LOGO DILMIL NEW

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN

PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Jl. Raya By Pass Km.16 Kel. Koto Panjang Ikua Koto

Kec.  Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat 25175

Telp/Fax: (0751) 463100 E-Mail : padang.dilmil03@gmail.com

Previous
Next

Dihadapan Oditur Militer, Terdakwa dan Penasehat Hukum, Panitera Dilmil I-03 Padang membacakan Putusan Tingkat Kasasi

Padang, 3 Juni 2024

Panitera Lettu Chk Rohim, S.H membacakan isi putusan Kasasi dihadapan Oditur Militer, Terpidana dan Penasehat Hukum Terpidana dalam perkara tindak pidana kejahatan :
Dakwaan Alternatif Pertama :
Kumulatif Kesatu :
Primer : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Dan
Kumulatif Kedua : “Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 181 KUHP.

Facebook
Twitter

Berita Terkait

×

SAIYO

× SAIYO