Jakarta-Humas, Sehubungan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 TAhun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Dapat disampaikan beberapa Hal . Yang ditujukan Kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Ad Hoc HAM Pada PT Makassar, Hakim Ad Hoc HAM pada PN Makassar, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bakti sosial anjangsana ke panti asuhan dalam rangka HUT Dharmayukti Karini Ke XXI
Kegiatan bakti sosial anjangsana ke panti asuhan dalam rangka HUT Dharmayukti Karini Ke XXI.