Padang, 11 Maret 2025
Pelaksanaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer dalam perkara tindak pidana : Kesatu : Pertama : Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Kedua : Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Kedua : Pertama : Pasal 141 KUHPM. Atau Kedua : Pasal 362 KUHP.