Padang, 2 September 2024
Pelaksanaan persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi secara daring dalam perkara tindak pidana
Kesatu Primer : Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “Barangsiapa secara bersama-sama sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana”
Subsidair : Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “Barangsiapa secara bersama-sama sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan”
Dan Kedua : Pasal 378 KUHP ” “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu;dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”
Dan Ketiga : Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “Barangsiapa secara bersama-sama mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya”