Padang, 5 September 2024
Pelaksanaan Persidangan pertama dalam tindak pidana Pasal 86 Ke-1 KUHPM “”Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak Iebih lama dan tiga puluh han”.
Jl. Raya By Pass Km.16 Kel. Koto Panjang Ikua Koto
Kec. Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat 25175
Telp/Fax: (0751) 463100 E-Mail : padang.dilmil03@gmail.com
Padang, 5 September 2024
Pelaksanaan Persidangan pertama dalam tindak pidana Pasal 86 Ke-1 KUHPM “”Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak Iebih lama dan tiga puluh han”.
Padang, 19 Maret 2025 Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang Letnan Kolonel Chk Abdul Halim, S.H., M.H melakukan pemeriksaan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi baik roda
Padang, 19 Maret 2025 Hakim Militer Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, S.H., M.H didampingi Hakim Militer Kapten Chk Hendra Iskandar S.H., M.H dan Kasubbag Kepegawaian
Padang, 19 Maret 2025 Hakim Militer Mayor Chk (K) Yuharti, S.H mengikuti kegiatan apel bersama wanita TNI tahun 2025 serta pembekalan dari Ibu Evi Agus
Padang, 19 Maret 2025 Pelaksanaan kegiatan pelatihan dasar baris berbaris yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu setelah Apel pagi yang diikuti oleh seluruh personil. Adapun
Padang, 18 Maret 2025 Pelaksanaan persidangan dengan agenda oleh Penasehat Hukum perkara nomor : 10-K/PM.I-03/AL/I/2025 dengan dakwaan Kesatu : Pertama : Pasal 27 Ayat (2)