
0-0x0-0-0#
Padang, 13 Februari 2025
Pelaksanaan persidangan secara elektronik dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
Dalam tuntutan tersebut Oditur Militer menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Pidana Pokok : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
Pidana Tambahan : dipecat dari dinas militer cq TNI AL.