Padang, 29 Juli 2024
Pelaksanaan Persidangan secara hybrid dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan, Pemeriksaan Terdakwa dan Pemeriksaan saksi dalam tindak pidana kejahatan :
Pasal 310 Ayat (3) Jo Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”