Padang, 22 Juli 2024
Pelaksanaan Persidangan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana ”
Pasal 86 Ke-1 KUHPM Jo Pasal 88 ayat (1) Ke-1 KUHPM “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”
Atau Kedua : Pasal 86 Ke-1 KUHPM “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”.