Padang, 18 Desember 2023
Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik dengan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Desersi (Pasal 87 Ayat 1 Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
Pelaksanaan sidang secara elektronik ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (PERMA No. 3 Tahun 2018) yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019) telah menjadi solusi bagi institusi pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk tetap memberikan pelayanan hukum meskipun para pencari keadilan tidak hadir di pengadilan secara langsung.