Padang, 3 Juni 2024
Pelaksanaan sidang secara online dengan agenda sidang Pembacaan Putusan atas tindak pidana :
Dakwaan Alternatif Pertama : Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP : “Percobaan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
Atau Dakwaan Alternatif Kedua : Pasal 362 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP : “Barang siapa mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”.