Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2022 Jam 20:22 WIB
LOGO DILMIL NEW

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN

PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Jl. Raya By Pass Km.16 Kel. Koto Panjang Ikua Koto

Kec.  Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat 25175

Telp/Fax: (0751) 463100 E-Mail : padang.dilmil03@gmail.com

Previous
Next

Pelaksanaan Sidang secara online

Padang, 20 Mei 2024

Pelaksanaan Sidang secara online dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer atas tindak pidana kejahatan :
Dakwaan Alternatif Pertama : Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Atau Dakwaan Alternatif Kedua : Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”

Facebook
Twitter

Berita Terkait

×

SAIYO

× SAIYO