Padang, 20 Mei 2024
Pelaksanaan Sidang secara online dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer atas tindak pidana kejahatan :
Dakwaan Alternatif Pertama : Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
Atau Dakwaan Alternatif Kedua : Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”