Padang, 21 September 2022
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Mayor Laut (KH) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H Hakim Anggota 1 Mayor Chk Suparlan, S.H., M.H dan Hakim Anggota 2 Kapten Chk Aditya Candra Christyan, S.H di dampingi Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata, S.H di hadapan Oditur Militer dan Terdakwa melaksanakan pemeriksaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Penggrusakan berupa 5 batang kayu ukuran 4×6 dan 3 lembar seng di tempat penyimpanan barang bukti di Kantor Oditurat Militer I-04 Padang.
Pemeriksaan barang bukti di luar gedung tersebut dilaksanakan Majelis Hakim karena Oditur Militer tidak dapat menghadirkan di hadapan Persidangan Pengadilan Militer I-03 Padang.