Padang, 14 Agustus 2024
Bertempat di Lapangan Kantor Oditurat Militer I-04 Padang, Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Oditur Militer melakukan pemeriksaan barang bukti di luar gedung Pengadilan dalam perkara tindak pidana Pasal 310 Ayat (3) Jo Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.