Padang, 12 Agustus 2024
Bertempat di Kantor Oditurat Militer I-04 Padang, Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang Letnan Kolonel Chk Abdul Halim, S.H., M.H didampingi Panitera Lettu Chk Rohim, S.H menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti terhadap Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu, kayu, pistol ersofgan, rambut palsu, potongan besi, baju kaus robek, dua buah aki mobil, flasdisk.