
Hai Dunsanak Dilmil Padang. Hari ini kami akan berbagi pengetahuan tentang Restorative Justice.
Restorative justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak,dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.










Total Users : 71481
Views Today : 27
Views Yesterday : 274
Views Last 7 days : 2963
Views This Month : 7275
Views This Year : 53313
Total views : 327005
Who's Online : 5