Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2022 Jam 20:22 WIB

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Logo 103 Padang Warna

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN

PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Jl. Raya By Pass Km.16 Kel. Koto Panjang Ikua Koto

Kec.  Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat 25175

Telp/Fax: (0751) 463100 E-Mail : padang.dilmil03@gmail.com

Logo_Mahkamah_Agung_RI

Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP )

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

 

PTSP bertujuan:

  1. 1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. 2. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

 

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:

  1. 1. Keterpaduan: Semua pelayanan digabung dalam satu tempat atau sistem, menghilangkan keharusan mendatangi berbagai ruangan berbeda.
  2. 2. Efektif & Efisien: Pelayanan dilakukan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit untuk menghemat waktu dan biaya.
  3. 3. Ekonomis: Biaya pelayanan terjangkau atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. 4. Koordinasi: Adanya sinkronisasi antar unit kerja atau instansi untuk mempercepat proses layanan.
  5. 5. Akuntabilitas: Setiap tahapan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi prosedur maupun hasil.
  6. 6. Aksesibilitas: Layanan mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
  7. 7. Transparansi & Anti-KKN: Membuka akses informasi seluas-luasnya serta menutup peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  •  

 

AKSES PTSP ONLINE :

Klik Disini

 

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer I-03 Padang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 460/DJMT/KEP/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.

Berita Terkait