Padang, 3 Oktober 2024
Pelaksanaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
Dalam tuntutannya Oditur Militer menyatakan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana :
Kesatu :
Primair: Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan
Kedua : Pasal 378 KUHP.
Dan
Ketiga Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oditu Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman :
– Pidana pokok : Penjara seumur hidup
– Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq. TNI AL