Padang, 31 Juli 2024
Pelaksanaan persidangan secara daring dengan agenda pemeriksaan Saksi dalam tindak pidana ”
Pertama : Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) Ke-1 KUHP “Barangsiapa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”
Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”.