Padang, 1 Oktober 2024
Pelaksanaan persidangan secara daring dengan agenda pemeriksaan Saksi dalam perkara tindak pidana :
Pertama Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan “Setiap orang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”
Atau Kedua Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP “Setiap orang mengangkut barang impor yang yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimnana dimaksud dalam Pssal 7A ayat (2) yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”
Atau Ketiga : Pasal 102 huruf f UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan “Setiap orang yarg mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajlban pabeannya dari kawasan pabenan atau dart tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan Undang- undang ini”
Atau Keempat : Pasat 102 huruf f UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP “Setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabaannya dan kawasan pabean atau dan tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan Undang- undang ini yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”