Padang, 3 Februari 2025
Pelaksanaan persidangan secara elektronik dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara tindak pidana Pasal 480 ke-1 KUHP “Barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”