Padang, 15 Mei 2025
Pelaksanaan persidangan secara hybrid dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana Pertama : Pasal 317 Ayat (1) KUHP. Atau, Kedua : Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara daring dikarenakan saksi berada di Kesatuan Kodim 0203 Langkat Sumatera Utara. Sementara untuk Terdakawa hadir secara langsung di Persidangan.