Padang, 10 Juli 2024
Pelaksanaan Persidangan Secara Online dengan agenda Pemeriksaan Para Saksi dalam Tindak Pidana Kejahatan dalam Pasal :
Pertama : Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP “”Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan Undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”
Atau Kedua : Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP ““Barang siapa yang setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang- halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan, atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.