Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2022 Jam 20:22 WIB

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Logo 103 Padang Warna

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN

PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Jl. Raya By Pass Km.16 Kel. Koto Panjang Ikua Koto

Kec.  Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat 25175

Telp/Fax: (0751) 463100 E-Mail : padang.dilmil03@gmail.com

Logo_Mahkamah_Agung_RI

PELUNCURAN DAN SOSIALISASI BUKU PEDOMAN RESTITUSI DALAM PERKARA TPPO

Padang, 13 April 2026
Kepala Pengadilan Militer I-04 Padang Letnan Kolonel Chk Arif Kusnandar, S.H beserta Wakil Kepala dan Para Hakim Militer mengikuti kegiatan peluncuran dan Sosialisasi Buku Pedoman Restitusi Dalam Perkara TPPO yang resmi diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Peluncuran pedoman ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana, khususnya korban perdagangan orang, dengan memberikan panduan yang komprehensif bagi aparat penegak hukum dalam menangani permohonan restitusi. Kehadiran pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses pemulihan hak korban melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur. Penyusunan Buku Pedoman Restitusi ini merupakan hasil kolaborasi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) serta Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).

Dalam pelaksanaannya, pedoman ini memuat berbagai aspek penting, mulai dari tata cara pengajuan permohonan restitusi, pemeriksaan perkara, hingga mekanisme pemberian restitusi kepada korban. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan memiliki acuan yang seragam dalam memproses dan memutus perkara terkait restitusi bagi korban TPPO. Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa peluncuran pedoman ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan korban serta mendukung upaya nasional dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Melalui peluncuran Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO ini, diharapkan perlindungan terhadap korban semakin optimal, serta akses terhadap keadilan dan pemulihan hak-hak korban dapat terpenuhi secara lebih efektif dan berkeadilan.

Berita Terkait