Padang, 27 Februari 2024
Panitera Lettu Chk Rohim, S.H membacakan Isi Putusan Banding 2 Orang Terdakwa dalam perkara tindak pidana “Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP :Penganiayaan mengakibatkan mati” dan “Pasal 131 Ayat (1) Jo Ayat (2) KUHPM : Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan, mengakibatkan luka pada badan”
Pembacaan Isi Putusan Banding ini dilaksanakan secara daring dikarenakan Kesatuan Para Terdakwa yang berada di Pekanbaru Provinsi Riau.