
Padang, 13 Mei 2026 Panitera Muda Hukum Pengadilan Militer I-03 Padang mensosialisasikan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan pada setiap awal akan dimulainya persidangan secara lansung maupun daring.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan diterbitkan untuk menjamin terwujudnya suasana persidangan yang khidmat, tertib, dan aman.

Berikut adalah pokok-pokok isi tata tertib yang diatur dalam peraturan tersebut:
1. Kewajiban Umum di Persidangan
Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib mematuhi hal-hal berikut:
-
Sikap Sopan: Bersikap sopan dan tertib serta menunjukkan rasa hormat kepada hakim dan pengadilan.
-
Pakaian: Mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan pantas (disesuaikan dengan norma kesusilaan).
-
Penghormatan kepada Hakim: Wajib membungkukkan badan sebagai tanda hormat saat Hakim/Majelis Hakim masuk dan meninggalkan ruang sidang.
-
Dilarang Membawa Senjata: Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang (kecuali petugas keamanan/polisi yang bertugas).
2. Larangan Selama Persidangan
Untuk menjaga kekhidmatan, pengunjung atau pihak berperkara dilarang:
-
Merokok, Makan, dan Minum: Tidak diperkenankan dilakukan di dalam ruang sidang.
-
Mengaktifkan Alat Komunikasi: Ponsel atau alat komunikasi lainnya harus dimatikan atau disetel dalam mode getar/diam.
-
Berbicara dan Gaduh: Dilarang berbicara satu sama lain, bersorak, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
-
Membaca Koran/Buku: Dilarang membaca sesuatu yang tidak berkaitan dengan persidangan yang sedang berlangsung.
3. Ketentuan Pengambilan Foto, Rekaman Suara, dan Video
Ini adalah poin yang cukup krusial dalam PERMA ini:
-
Izin Ketua Majelis Hakim: Pengambilan foto, rekaman suara, maupun rekaman TV/video harus seizin Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan.
-
Larangan Menghalangi: Petugas atau awak media dilarang melakukan pengambilan gambar yang dapat mengganggu tata letak persidangan atau menghalangi pandangan Hakim.
4. Keamanan di Lingkungan Pengadilan
PERMA ini juga mengatur aspek keamanan fisik di luar ruang sidang:
-
Pemeriksaan Keamanan: Petugas keamanan pengadilan berwenang melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap setiap orang yang masuk ke lingkungan pengadilan.
-
Identitas Pengunjung: Pengunjung diwajibkan melapor dan mengenakan tanda pengenal khusus (ID Card) jika diminta oleh petugas pengadilan.
5. Sanksi atas Pelanggaran
Apabila seseorang tidak mematuhi tata tertib tersebut, terdapat konsekuensi hukum:
-
Teguran: Hakim dapat memberikan teguran lisan.
-
Pengusiran: Hakim berwenang memerintahkan pelanggar untuk dikeluarkan dari ruang sidang.
-
Tindakan Pidana: Jika pelanggaran bersifat menghina pengadilan (Contempt of Court) atau berupa tindak pidana, pelaku dapat dituntut secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Penting: Aturan ini berlaku untuk semua jenis persidangan, baik pidana, perdata, agama, militer, maupun tata usaha negara, guna memastikan marwah lembaga peradilan tetap terjaga.











Total Users : 49712
Views Today : 78
Views Yesterday : 322
Views Last 7 days : 1909
Views This Month : 3326
Views This Year : 24735
Total views : 298427
Who's Online : 2