Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2022 Jam 20:22 WIB

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Logo 103 Padang Warna

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN

PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Jl. Raya By Pass Km.16 Kel. Koto Panjang Ikua Koto

Kec.  Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat 25175

Telp/Fax: (0751) 463100 E-Mail : padang.dilmil03@gmail.com

Logo_Mahkamah_Agung_RI

Basic Mentoring Skill Training for Mentee & Pertemuan Pertama Mentor-Mentee Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI)

Hakim Militer Pengadilan Militer I-03 Padang Mayor Chk (K) Yuharti, S.H. mengikuti kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee & Pertemuan Pertama Mentor-Mentee Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) yang dilaksanakan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) pada 4-5 Mei 2026 Hotel Vertu Jakarta Harmoni Jl. Hayam Wuruk No. 6. Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) merupakan program kemitraan Australia dan Indonesia selama lima tahun (Mei 2025-Mei 2030) yang mendukung reformasi hukum dan keadilan. Di bawah Strategi Perempuan dalam Kepemimpinan, AIPJ3 bekerjasama dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dalam melakukan Piloting Program Mentoring bagi Hakim Perempuan. BPHPI telah menyeleksi 15 (lima belas) hakim perempuan dengan pengalaman 15 (lima belas) tahun sebagai mentor dan 30 (tiga puluh) hakim perempuan pengalaman 5 (lima) tahun sebagai mentee dari semua lingkungan peradilan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas hakim perempuan, termasuk kemampuan teknis yudisial serta membantu menghadapi dan mengelola tantangan struktural dan bias gender dalam lingkungan kerja.

Tujuan dari program pendampingan adalah sebagai berikut:
1. Memperkuat keterampilan kepemimpinan berbasis integritas: membekali hakim perempuan dengan keterampilan kepemimpinan berdasarkan etika peradilan, refleksi nilai, dan role modeling di tengah budaya kerja yang maskulin.
2. Meningkatkan kualitas agar memiliki kualifikasi untuk menduduki posisi strategis: memberikan dukungan melalui bimbingan karir, simulasi pengalaman, dan strategi menghadapi seleksi pekerjaan.
3. Mempertajam profesionalisme teknis peradilan: memberikan bimbingan dalam melakukan analisis hukum, menulis keputusan, manajemen kasus, dan kepekaan terhadap isu-isu perempuan, anak, dan kelompok rentan.
4. Menavigasi tantangan struktural dan bias gender: mengenali stereotip dan hambatan sistemik dan rumuskan cara praktis untuk menavigasi perlawanan terhadap kepemimpinan perempuan.
5. Membangun jaringan professional: menyediakan ruang yang aman bagi hakim perempuan untuk berbagi pengalaman, memperkuat solidaritas, dan berkolaborasi lintas daerah dan generasi. Tahapan dalam pengembangan progra

Berita Terkait